Jumat, 25 Maret 2016

Pengertian Dan Hukum Riba Dalam Islam Yang Tidak Berkah

Pengertian Dan Hukum Riba Dalam Islam
Ceramah Indah

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Riba Dalam Islam memang sangat dilarang oleh agama. karena didalamnya terdapat timbal balik yang dapat mengakibatkan keharaman atas hasil jual beli terebut. Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang Pengertian Dan Hukum Riba Dalam Islam. Didalam ajaran agama islam, Riba itu sendiri memiliki arti tambahan pada suatu harta dalam tukar menukar suatu barang tanpa adanya imbalan atau modal yang secara batil. Riba sangat tidak dianjurkan dalam islam, bahkan haram hukumnya jika seorang muslim melakukan hal ini. Riba dalam bentuk apapun, bak disengaja maupun tidak disengaja tetap memiliki nilai haram didalam islam.

Rasulullah juga merupakan seorang pedagang, akan tetapi beliau tidak pernah melakukan hukum riba didalam proses perdagangannya. Kenapa riba sangat dilarang keras oleh islam...? jawaban sederhananya, karena didalam riba tersebut memiliki nilai negatif, terdapat sanksi baik didunia maupun diakhirat, serta dapat merugikan orang lain. Riba dalam arti lain telah disebutkan dalam Al-Qur'an yaitu dosa yang sangat besar jika seorang melakukan hukum riba, karena riba juga merupakan kejahatan yang sangat sadis, serta merupakan bencana yang sangat dahsyat berdasarkan kitab Allah, sunnah Rasulullah, dan ijma'.

Firman Allah Tentang Hukum Riba Dalam Islam

Yang mana artinya adalah :
"Maka disebabkan kezaliman orang orang yahudi, kami haramkan atas mereka memakan makanan yang baik baik, yang dahulunya dihalakan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih (QS An-Nisa': 161)".

Dari arti firman Allah diatas sudah sangat jelas diterangkan bahwa riba itu sangat dilarang, dan mejadi kafir jika seseorang melakukan hukum riba ini, maka dari itu, sebelum ada kata terlambat, jauhilah hukum riba ini yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain terutama bagi diri sendiri, jika anda tidak ingin menjadi orang yang kafir di mata Allah, jauhilah riba, dan kembalilah ke jalan Allah yang lurus yakni jalan yang Allah ridhoi.

Bagi kaum muslim yang suka memakan atau melakukan hukum riba akan diancam keras, baik itu ancaman di dunia maupun ancaman di akhirat. Bagi umat manusia yang melakukan hukum riba akan ditempatkan ke tempat yang sangat tidak diinginkan yakni neraka dan diberi pula tempat tinggal yang sangat buruk, selain itu, seorang manusia yang melakukan hukum riba, berarti ia sudah menantang dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.

Firman Allah Tentang Hukum Riba Dalam Islam

Yang mana artinya adalah :
"Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sis riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu, dan jika engkau bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS Al-Baqarah: 278-279)".

Apakah mereka akan berani menantang dan melawan Allah yang maha perkasa, maha kuasa, maha gagah, dan memiliki kerajaan dibumi ini, siapa pun orangnya yang berani menantang dan melawan Allah, niscaya kekalahan lah yang akan mereka dapatkan.

Riba didalam agama islam memiliki arti menentang agama Allah dan juga menentang sunnah rasul yang telah menggagalkan prilaku jahiliyyah, termasuk juga praktik riba, Rasulullah bersabda :  
"Dan riba jahiliyyah itu dibatalkan. Dan riba pertama yang aku batalkan ialah riba kami, riba abbas bin abdul muttalib. Karena sesungguhnya semua jenis riba itu dibatalkan (HR Muslim)".

Dalam arti lain disebutkan bahwa riba dapat merusak negara terutama dapat merusak bagi umat manusia itu sendiri, riba juga sangat dikhawatirkan akan menyia-nyiakan manusia itu sendiri serta membahayakan harta benda yang mereka miliki. Riba juga merupakan tindakan yang suka-suka apa yang harus mereka lakukan yang bersifat kejam, zalim, dan perbuatan yang jahat menurut pandangan ajaran islam. maka dari itu, islam sangat melarang bagi kaum muslim untuk melakukan riba, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, bukan hanya itu, pelaku riba juga akan dihukum sekeras-kerasnya, baik itu hukuman didunia maupun diakhirat kelak.

Firman Allah Dalam Surat Al-Baqarah Tentang Riba Dalam Islam

Yang mana artnya adalah :
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak meyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al-Baqarah: 276)".

Seseorang yang melakukan hukum riba ini bisa dipastikan sedang berada dibibir jurang yang sangat dalam, seperti jurang neraka yang menuju kepada kehancuran yang amat mengerikan. Orang yang melakukan hukum riba juga dapat dikatakan penjahat bagi dirinya sendiri, bukan hanya itu, riba juga dapat merugikan orang lain yang berada disekitarnya dan perilaku ini sangat dibenci dan dilaknat oleh Allah, rasul, dan sesama manusia.

"Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal. (QS Thaaha: 127)".

Firman Allah bagi orang yang memakan riba, yang mana artinya "Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya rang yang kerasukan syaitan." (QS Al-Baqarah: 275).

Sabda Rasulullah yang Menerangkan Tentang Riba Dalam Islam

Yang mana artinya :
"Ketika melaksanakan perjalanan menuju isra', aku bertemu dengan orang orang yang perutnya ada di hadapan meraka. Masing masing perutnya sebesar rumah yang besar. Perut mereka mambuat tubuh mereka miring dan tidak bisa bergerak. Setiap kali hendak berdiri, mereka di paksa miring oleh perut mereka sendiri, lalu aku bertanya : 'siapakah orang orang itu, Jibril ?' Jibril menjawab : 'merekalah para pemakan riba. Mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang sempoyongan karena kerasukan syaitan' ".

Dari hadits lain, Nabi bersabda tentang riba dalam islam yang artinya : "Riba ada 73 pintu, yang paling ringan adalah seperti orang yang berzina dengan ibu kandungnya". (Sunan Ibnu Majah (2275), Al-Mustadrak (2/37), dan Syu'abul Iman (5519) ).

Na'uzubillah min Dzalik!! Jika pintu tersebut adalah pintu yang paling ringan, kemudian bagaimana pula dengan pintu yang paling berat, Ya Allah, lindungilah dan bebaskanlah kami dari hukum riba itu.

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda yang artinya : "Sesungguhnya uang satu dirham yang didapat oleh seseorang dari riba itu lebih besar dosanya di sisi Allah, jika dibandingkan dengan 28 kali dosa zina yang dilakukan oleh seseorang tersebut".

Allahu Akbar!! sungguh sangat kejinya perbuatan orang yang melakukan riba, bukan hanya hukuman berat di dunia, namun hukuman berat di akhirat juga akan menanti bagi orang orang yang melakukan riba. Maka dari itu, saya menghimbau untuk kaum muslim, jauhilah riba, berhati hatilah dalam melakukan transaksi jual beli ataupun hal lain yang mengandung riba. Jika anda melakukan riba sekali saja, maka Allah benar benar membenci kalian, kecuali kalian mau bertaubat yang benar benar taubat serta tidak melakukan hukum riba lagi.

Demikianlah pembahasan kali ini tentang Pengertian Dan Hukum Riba Dalam Islam, semoga pembahasan ini sangat bermanfaat, dan anda juga terhindar dari yang namanya riba yang sangat dibenci dan dilaknat oleh Allah.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

1 komentar: